Kebijakan Pengembalian Dana
[ALAMAT LENGKAP], Indonesia
1. Ringkasan
Seluruh pembayaran atas langganan sidejob bersifat final. Dana yang telah Kami terima tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam hal-hal terbatas yang diuraikan pada Pasal 5 dan sepanjang tidak bertentangan dengan hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan menurut hukum yang berlaku bagi Anda.
Anda dapat membatalkan perpanjangan otomatis kapan saja. Pembatalan menghentikan penagihan berikutnya, tetapi tidak mengembalikan pembayaran yang sudah berjalan.
2. Alasan Kebijakan Ini
sidejob adalah produk digital. Segera setelah pembayaran berhasil, Kunci Lisensi diterbitkan dan seluruh fungsi Perangkat Lunak dapat langsung dipakai. Berbeda dengan barang fisik, produk digital yang telah diserahkan tidak dapat dikembalikan dalam keadaan semula.
Untuk alasan itu pula Kami menyediakan keterangan fitur, ketentuan penggunaan, dan persyaratan sistem secara terbuka sebelum pembelian, dan Kami menganjurkan Anda membacanya lebih dahulu.
3. Persetujuan Pelaksanaan Segera
Dengan menyelesaikan pembelian dan menerima Kunci Lisensi, Anda menyatakan meminta agar layanan dilaksanakan seketika dan mengakui bahwa hak pembatalan atau penarikan diri yang mungkin berlaku bagi produk digital di wilayah hukum Anda menjadi gugur setelah pelaksanaan tersebut dimulai, sepanjang pengesampingan itu diizinkan oleh hukum yang berlaku.
4. Pembatalan Langganan
Anda dapat membatalkan perpanjangan otomatis kapan saja melalui portal pelanggan atau dengan menghubungi Kami melalui surel.
Pembatalan berlaku pada akhir Masa Langganan yang sedang berjalan. Anda tetap dapat memakai Perangkat Lunak sampai tanggal berakhirnya, dan setelah itu Kunci Lisensi berhenti berlaku. Kami tidak memberikan pengembalian secara proporsional atas sisa hari yang tidak terpakai.
5. Pengecualian Terbatas
Pengembalian dana hanya dipertimbangkan dalam keadaan berikut:
- Penagihan ganda atas satu Masa Langganan yang sama akibat kesalahan sistem.
- Penagihan yang tetap berjalan setelah pembatalan Anda tercatat dan berlaku efektif.
- Transaksi yang terbukti tidak sah, yaitu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik metode pembayaran.
- Kegagalan teknis yang sepenuhnya berada di bawah kendali Kami, yang membuat Perangkat Lunak tidak dapat dipakai sama sekali, dan tidak dapat Kami perbaiki dalam waktu wajar setelah Anda melaporkannya.
- Hal-hal lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Anda.
Permohonan yang didasarkan pada alasan berupa berubah pikiran, lupa membatalkan, tidak memakai Perangkat Lunak selama Masa Langganan, ketidaksesuaian dengan harapan pribadi, keterbatasan perangkat keras Anda sendiri, atau penolakan Keluaran oleh platform pihak ketiga, tidak termasuk dalam pengecualian ini.
6. Hal yang Berada di Luar Kendali Kami
Kebijakan ini tidak berlaku terhadap biaya yang Anda bayarkan kepada penyedia layanan kecerdasan buatan atau pihak ketiga lain. Biaya tersebut berada dalam hubungan langsung antara Anda dan penyedia yang bersangkutan, dan permohonan pengembaliannya harus Anda ajukan kepada mereka.
Kami juga tidak memberikan pengembalian dana atas gangguan, perubahan harga, perubahan kebijakan, atau penghentian layanan oleh penyedia pihak ketiga tersebut.
7. Cara Mengajukan Permohonan
Permohonan diajukan melalui surel ke [EMAIL DUKUNGAN] paling lambat empat belas hari kalender sejak tanggal penagihan yang dipersoalkan, dengan mencantumkan alamat surel pembelian, tanggal transaksi, nomor pesanan, dan uraian singkat keadaannya.
Kami akan menanggapi paling lambat tujuh hari kerja. Apabila permohonan disetujui, dana dikembalikan melalui metode pembayaran semula. Waktu dana benar-benar diterima bergantung pada penerbit kartu atau penyedia pembayaran, umumnya lima sampai empat belas hari kerja.
8. Sengketa Pembayaran
Apabila Anda merasa ada penagihan yang keliru, Kami mohon Anda menghubungi Kami terlebih dahulu. Sebagian besar persoalan dapat diselesaikan lebih cepat secara langsung daripada melalui prosedur sengketa penerbit kartu.
Pengajuan sengketa pembayaran atau penarikan dana secara sepihak atas transaksi yang sah dapat mengakibatkan penonaktifan Kunci Lisensi Anda seketika dan penolakan pembelian di kemudian hari.
9. Hak Konsumen
Kebijakan ini tidak mengurangi hak Anda sebagai konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau peraturan pelindungan konsumen lain yang berlaku bagi Anda. Apabila terdapat pertentangan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahulukan.
Perlu diperhatikan bahwa penyedia pembayaran yang bertindak sebagai pedagang tercatat memiliki kebijakan dan kewenangannya sendiri, dan dapat memutuskan pengembalian dana menurut ketentuan mereka.
10. Kontak
Pertanyaan mengenai kebijakan ini dapat disampaikan kepada [NAMA BADAN USAHA], [ALAMAT LENGKAP], Indonesia, atau melalui surel [EMAIL DUKUNGAN].